Kejahatan Seksual
Eman Embu, SVD
Kasus kejahatan seksual
yang terjadi di Universitas Katolik St. Paulus Ruteng – yang dilakukan oleh seorang imam kepada seorang mahasiswi – yang viral pada hari-hari ini (akhir November 2025) (lihat 2 link di bawah ini!) hendaknya menyadarkan kita dan menjadi kesempatan bagi tiap kita makhluk yang lemah dan rapuh – tanpa kecuali
– untuk mengevaluasi dengan sangat jujur tentang relasi kita dengan yang lain, teristimewa
dengan anak-anak dan orang-orang dewasa rentan.
Kasus-kasus kejahatan seksual
mempunyai daya rusak yang sangat besar untuk korban dan keluarganya, untuk
Gereja secara umum, dan untuk Serikat. Karena itu, yang terbaik untuk kita
adalah mencegah bukan masuk dalam persoalan pelik menangani kasus dengan segala
konsekuensinya yang menguras tenaga.
Kaul kemurnian yang kita ikrarkan, tidak
sebatas berarti tidak kawin. Dari aspek relasional, kaul-kaul kita, khususnya
kaul kemurnian hendaknya menjadi dasar untuk membangun relasi yang benar dan
adil, suatu relasi yang memberi hidup dengan lain; bukan relasi yang eksploitatif
dan objektifikatif. Dalam relasi yang benar dan adil, martabat dan hak manusia dihargai, bukannya dilukai. Kita membuat pernyataan kategoris bahwa kejahatan seksual dalam bentuk apa pun tentu saja bertentangan dengan kaul
kemurnian.
Di provinsi IDE, sosialisasi
tentang tema ini sudah dilakukan tidak hanya sekali. Tahun 2019, Provinsi-Provinsi
SVD Indonesia sudah menerbitkan booklet “Kebijakan tentang Menangani Pelecehan
Seksual terhadap Anak dan Prosedur Serikat Sabda Allah Mengenai Tuduhan Paternitas”.
Booklet ini pun sudah dibagikan kepada semua sama saudara.
Pengabaian terhadap nilai
dan makna dari kaul-kaul dan sikap masa bodoh terhadap sosialisasi dan segala
pegangan serta petunjuk terkait pencegahan terjadinya kekerasan seksual akan menuai hasil yang sangat
destruktif untuk korban dan untuk misi. Tentu saja, tidak satupun dari kita yang menghendaki terjadinya kejahatan seksual tersebut.
***
Setelah terbitnya Motu Proprio Paus Fransiskus (2019) Vos Estis Lux Mundi dan Vademecum (2020) dari Diskateri untuk Ajaran Imam, booklet SVD tahun 2019 itu sedang direvisi
lagi. Sesuai petunjuk dari Generalat, hal-hal berikut ini yang akan
diperhatikan dalam revisi booklet. Tapi di balik macam-macam revisi itu, hal
yang hendak disadari ialah bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius
terhadap martabat pribadi manusia.
1.
Setiap
PRM atau Sub-zona harus menunjuk seorang Petugas Perlindungan (Safeguarding
Officer), membentuk Komite Perlindungan, mempublikasikan kanal pelaporan,
dan jika memungkinkan, membuat dana khusus untuk perlindungan.
2.
Menerbitkan
sebuah amandemen yang mencantumkan hal-hal berikut: pelapor pelanggaran (whistle-blower),
larangan NDA (Non-Disclosure Agreement) – Perjanjian untuk menjaga kerahasiaan;
tidak mengungkapkan informasi tertentu kepada pihak lain tanpa izin
–, tindakan menghalangi (obstruction), umpan-balik
bagi pengadu, orang-orang yang ikut terlibat (accomplices), pengaduan
palsu, proporsionalitas, dukungan hidup (sustenance), perhitungan masa
kedaluwarsa (prescription computation), notaris/pemisahan peran (role-separation),
tindakan dengan praecept tunggal (singular-precept measures),
akses berkas, bukti digital.
3.
Menyusun
daftar risiko perlindungan (safeguarding risk register) untuk setiap
karya kerasulan; mengintegrasikan klausul perlindungan dari pihak ketiga;
meluncurkan program lingkungan aman (termasuk ruang daring/online) dan
prosedur tanggapan atas pelanggaran; menetapkan pencatatan
kredensial/pergerakan serta verifikasi status baik (good-standing).
4.
Melatih
para pemimpin (superior) mengenai Vademecum 2.0 (prosedur kanonik
tentang apa yang harus dilakukan ketika laporan diterima); memulai pelibatan
penyintas dalam pelatihan/tinjauan kebijakan; dan mempublikasikan format
ringkasan tahunan perlindungan.